Judgement By Netizens
Saat ini penegakan hukum berada di titik dimana media sosial menjadi fasilitas penghakiman tanpa sidang peradilan.
Benar & Salah yang merupakan kewenangan Hakim, berusaha diambil alih oleh intervensi warganet yang cenderung tidak netral dalam melihat suatu peristiwa..
Yaitu Post Truth atau fakta yang sering diabaikan dan digantikan oleh keyakinan emosional pribadi ditambah lagi akumulasi kebencian terhadap suatu institusi..
Aturan hukum pidana dirancang melalui proses dialektika oleh para akademisi, praktisi dan peran serta dari perwakilan masyarakat yang telah disepakati bersama.
Kemudian disetujui oleh lembaga legislatif dan presiden.
Namun kini aturan2 tertulis yang harusnya tegas di jalankan dan ditaati, harus dikesampingkan hanya karena dipengaruhi Judgment By Netizens..
Hal ini jika dibiarkan terus, kedepannya akan membawa dampak pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati dan disetujui pemerintah sendiri..
Akan menjadi preseden buruk terhadap obyektivitas penegakan hukum dan merusak keilmiahan proses penyelidikan maupun penyidikan (Scientific Crime Investigation).
Masyarakat harus mendapatkan edukasi yang benar terkait hukum,
Semua warganet harus wajib belajar dan membaca produk nasional yaitu KUHP 2023.
Agar menjadi warganet yang kritis terhadap penegakan hukum namun mengedepankan sudut pandang hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak boleh lagi menilai suatu peristiwa hanya dari sudut pandang atau asumsinya pribadi..


Komentar