Manipulasi Algoritma Sistem Judi Online dan Dampak Terhadap Perilaku Dan Pola Pikir
Perjudian merupakan aktivitas pertaruhan yang mengandalkan elemen ekonomi demi memperoleh keuntungan finansial. Di Indonesia, aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang diatur dalam hukum pidana karena memicu ancaman sosial-ekonomi yang kompleks, mulai dari keterpurukan finansial hingga eskalasi tindakan kriminal. Seiring dengan arus digitalisasi, ruang perjudian bertransformasi dari bentuk konvensional menjadi berbasis elektronik ( online ). Kehadiran judi online memperluas jangkauan aksesibilitas dan pengawasan siber. Fenomena ini tercermin dari data Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah memblokir lebih dari 3,7 juta konten perjudian online. Kendati demikian, aktivitas ekonomi domestik ilegal ini tetap masif; laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 telah mencapai Rp86,82 triliun. Transformasi digital tidak hanya mengubah tampilan permainan (games) menjadi lebih menar...