Judgement By Netizens
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Vexatious Litigation Dalam Ranah Praperadilan
Latar Belakang :
Lembaga praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibentuk sebagai mekanisme pengawasan horizontal (horizontal controle) untuk melindungi hak asasi manusia tersangka dari tindakan sewenang-wenang penyidik atau prosedur umum terkait upaya paksa.
Namun seiring perkembangannya, terjadi pergeseran fungsi di mana praperadilan disalahgunakan oleh pihak tertentu melalui praktik vexatious litigation (gugatan yang mengada-ada atau menunda-nunda).
Praktik ini merupakan manifestasi dalam bentuk pengajuan permohonan praperadilan secara berulang-ulang hanya untuk menunda-nunda konferensi, manipulasi celah hukum acara, atau pengajuan dalil tanpa dasar pembuktian yang sah.
Alih-alih mencari keadilan, tindakan ini digunakan sebagai taktik menunda untuk mengulur waktu terpencil, fokus pada perkara pokok, atau memberikan tekanan psikologis kepada aparat penegak hukum. Ketiadaan peraturan yang tegas dalam KUHAP mengenai batasan frekuensi pengajuan praperadilan dan sanksi bagi permohonan yang beritikad buruk memicu pengecualian hukum. Akibatnya, peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan menjadi tercederai, serta terjadi pemborosan sumber daya peradilan (judicial waste). Oleh karena itu, analisis mendalam mengenai karakteristik dan esensi hukum vexatious litigation dalam praperadilan sangat penting untuk dikaji demi menjaga integritas sistem pidana Indonesia.
Argumentasi Hukum :
Hak mengajukan praperadilan adalah hak tersangka konstitusional yang dijamin oleh KUHAP demi menegakkan keadilan dan melindungi HAM dari kesewenang-wenangan aparat (due process of law). Namun hak hukum tersebut tidak bersifat mutlak tanpa batas.
Ketika hak mengajukan praperadilan digunakan menyimpang dari tujuan luhurnya—misalnya dikirimkan berulang kali dengan objek berbeda-beda secara bergantian dengan dalil manipulatif, tindakan tersebut berubah menjadi mencakup hak (abuse of right). Hukum tidak boleh melindungi iktikad buruk (malafide). Sesuai dengan doktrin hukum umum, ex dolo malo non oritur actio (dari suatu iktikad buruk, tidak dapat lahir suatu hak/gugatan yang sah). Oleh karena itu, vexatious litigation dalam praperadilan secara mutlak kehilangan legitimasi moral dan hukumnya, di mana ketiadaan batasan regulasi terkait dengan tindakan tersebut dapat menimbulkan hukum yang merugikan kepastian hukum.
Saran Akademis :
- Mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang memberikan wewenang kepada hakim untuk menolak secara dini permohonan yang terindikasi kuat sebagai bentuk membuka proses peradilan (abuse of court process).
- Merekomendasikan kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) untuk menetapkan sanksi finansial berupa denda administratif dalam revisi KUHAP.
- Mendorong Organisasi Advokat untuk menjatuhkan sanksi etik yang tegas bagi advokat yang terbukti secara sengaja mengajukan litigasi yang mengganggu berdasarkan iktikad buruk (malafide).
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
Biometrik Login M-Banking, Inovasi Keamanan Canggih Saat Ini
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar