Judgement By Netizens
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Memaknai Pemeriksaan Calon Tersangka
Sejarah munculnya Pemeriksaan Calon Tersangka bermula dari rasio memutuskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dimana Pemeriksaan Tersangka harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka dan minimal dua alat bukti yang sah.
Putusan tersebut menguji KUHAP 1981 yang masih mengatur syarat-syarat penetapan tersangka hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dimana makna bukti permulaan yang cukup tidak diatur secara jelas sehingga dalam pertimbangan keputusannya dapat memunculkan adanya multitafsir.
Atas dasar tersebut perlunya diatur secara tegas dalam memaknai bukti permulaan yang cukup untuk menghindari perbuatan sewenang-wenang dan menghormati hak hukum seseorang.
Namun semenjak 02 Januari 2026, telah diberlakukan KUHAP 2025 yang diubah menjadi lebih jelas dan tegas terkait syarat menetapkan seseorang menjadi Tersangka,
Dimana penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti seperti yang dituangkan dalam Pasal 1 Angka 31 KUHAP 2025 (Sudah sejalan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014).
Kemudian bagaimana memaknai pemeriksaan calon tersangka seiring berlakunya KUHAP 2025.
Pemeriksaan calon tersangka tidak diatur dan disebutkan dalam KUHAP 2025, Dik arenakan syarat menentukan seseorang menjadi Tersangka tidak lagi multitafsir.
Maka sudah seharusnya dalam penerapannya, pemaknaan pemeriksaan calon tersangka berubah menjadi pemeriksaan " Saksi " terhadap seseorang sebelum berstatus sebagai Tersangka.
Salah satunya tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP 2025 yang berbunyi Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
Artinya jika memungkinkan, penyidik "dapat" meminta keterangan seseorang sebelum menentukan status Tersangka.
Namun dalam keadaan tertentu, hal tersebut bukan menjadi suatu keharusan ketika mengabaikan panggilan atau bahkan tidak ditemukan keberadaannya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
Biometrik Login M-Banking, Inovasi Keamanan Canggih Saat Ini
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar