Langsung ke konten utama

Judgement By Netizens

Manipulasi Algoritma Sistem Judi Online dan Dampak Terhadap Perilaku Dan Pola Pikir

  Perjudian merupakan aktivitas pertaruhan yang mengandalkan elemen ekonomi demi memperoleh keuntungan finansial. Di Indonesia, aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang diatur dalam hukum pidana karena memicu ancaman sosial-ekonomi yang kompleks, mulai dari keterpurukan finansial hingga eskalasi tindakan kriminal. Seiring dengan arus digitalisasi, ruang perjudian bertransformasi dari bentuk konvensional menjadi berbasis elektronik ( online ). Kehadiran judi online memperluas jangkauan aksesibilitas dan pengawasan siber. Fenomena ini tercermin dari data Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah memblokir lebih dari 3,7 juta konten perjudian online. Kendati demikian, aktivitas ekonomi domestik ilegal ini tetap masif; laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 telah mencapai Rp86,82 triliun. Transformasi digital tidak hanya mengubah tampilan permainan (games) menjadi lebih menar...

Memaknai Pemeriksaan Calon Tersangka

 


Sejarah munculnya Pemeriksaan Calon Tersangka bermula dari rasio memutuskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dimana Pemeriksaan Tersangka harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka dan minimal dua alat bukti yang sah. 


Putusan tersebut menguji KUHAP 1981 yang masih mengatur syarat-syarat penetapan tersangka hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Dimana makna bukti permulaan yang cukup tidak diatur secara jelas sehingga dalam pertimbangan keputusannya dapat memunculkan adanya multitafsir. 

Atas dasar tersebut perlunya diatur secara tegas dalam memaknai bukti permulaan yang cukup untuk menghindari perbuatan sewenang-wenang dan menghormati hak hukum seseorang. 


Namun semenjak 02 Januari 2026, telah diberlakukan KUHAP 2025 yang diubah menjadi lebih jelas dan tegas terkait syarat menetapkan seseorang menjadi Tersangka, 

Dimana penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti seperti yang dituangkan dalam Pasal 1 Angka 31 KUHAP 2025 (Sudah sejalan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014).


Kemudian bagaimana memaknai pemeriksaan calon tersangka seiring berlakunya KUHAP 2025.

Pemeriksaan calon tersangka tidak diatur dan disebutkan dalam KUHAP 2025, Dik arenakan syarat menentukan seseorang menjadi Tersangka tidak lagi multitafsir. 


Maka sudah seharusnya dalam penerapannya, pemaknaan pemeriksaan calon tersangka berubah menjadi pemeriksaan " Saksi " terhadap seseorang sebelum berstatus sebagai Tersangka.


Salah satunya tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP 2025 yang berbunyi Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​dapat memanggil atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.


Artinya jika memungkinkan, penyidik ​​​​"dapat" meminta keterangan seseorang sebelum menentukan status Tersangka.


Namun dalam keadaan tertentu, hal tersebut bukan menjadi suatu keharusan ketika mengabaikan panggilan atau bahkan tidak ditemukan keberadaannya.

Komentar

Postingan Populer