Langsung ke konten utama

Judgement By Netizens

Manipulasi Algoritma Sistem Judi Online dan Dampak Terhadap Perilaku Dan Pola Pikir

  Perjudian merupakan aktivitas pertaruhan yang mengandalkan elemen ekonomi demi memperoleh keuntungan finansial. Di Indonesia, aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang diatur dalam hukum pidana karena memicu ancaman sosial-ekonomi yang kompleks, mulai dari keterpurukan finansial hingga eskalasi tindakan kriminal. Seiring dengan arus digitalisasi, ruang perjudian bertransformasi dari bentuk konvensional menjadi berbasis elektronik ( online ). Kehadiran judi online memperluas jangkauan aksesibilitas dan pengawasan siber. Fenomena ini tercermin dari data Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah memblokir lebih dari 3,7 juta konten perjudian online. Kendati demikian, aktivitas ekonomi domestik ilegal ini tetap masif; laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 telah mencapai Rp86,82 triliun. Transformasi digital tidak hanya mengubah tampilan permainan (games) menjadi lebih menar...

Admin Grup Rawan Terdampak Permasalahan Hukum

Admin/moderator rawan terdampak permasalahan hukum karena berperan aktif mengijinkan menyebarkannya sebuah postingan.

Contoh apabila dalam suatu postingan yang diloloskan mengandung unsur pidana seperti ITE contoh saja asusila atau pelanggaran dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam kedua pasal tersebut terdapat salah satu unsur yaitu mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya.
Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Dengan peran admin/moderator dalam mengijinkan postingan itu pada grup maka selain pembuat postingan, admin/moderator ikut bertanggung jawab terhadap penyebarannya serta dapat mengakses postingan tersebut.

Berbeda ketika seseorang tersebut mengunggahnya pada akun pribadi atau grup yang tidak menerapkan sistem filtering maka permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik akun pribadi.

Mengantisipasi hal ini, perlunya pemahaman admin/moderator grup mengenai tindak pidana ITE yang mengatur salah satunya mengenai media sosial untuk lebih hati-hati dalam mengijinkan sebuah postingan untuk lolos pada grup.

Lebih bijaknya, apabila postingan2 tersebut mengandung pelanggaran ITE ada baiknya di konsultasikan lebih dahulu atau langsung jangan diloloskan saja.

Artikel di atas adalah penilaian pribadi,
Terlepas dari kontroversi itu wajar..
Dan dijadikan sebagai tambahan pengetahuan. 

Komentar

Postingan Populer