Langsung ke konten utama

Judgement By Netizens

Manipulasi Algoritma Sistem Judi Online dan Dampak Terhadap Perilaku Dan Pola Pikir

  Perjudian merupakan aktivitas pertaruhan yang mengandalkan elemen ekonomi demi memperoleh keuntungan finansial. Di Indonesia, aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang diatur dalam hukum pidana karena memicu ancaman sosial-ekonomi yang kompleks, mulai dari keterpurukan finansial hingga eskalasi tindakan kriminal. Seiring dengan arus digitalisasi, ruang perjudian bertransformasi dari bentuk konvensional menjadi berbasis elektronik ( online ). Kehadiran judi online memperluas jangkauan aksesibilitas dan pengawasan siber. Fenomena ini tercermin dari data Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah memblokir lebih dari 3,7 juta konten perjudian online. Kendati demikian, aktivitas ekonomi domestik ilegal ini tetap masif; laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 telah mencapai Rp86,82 triliun. Transformasi digital tidak hanya mengubah tampilan permainan (games) menjadi lebih menar...

Hati-Hati Terhadap Tawaran Endorse


Apa itu endorse? 

Endorse merupakan suatu bentuk dukungan atau suport pada suatu media sosial yang dilakukan oleh para pengguna media untuk mempromosikan/mengiklankan sesuatu. 

Tawaran endorse biasanya banyak datang kepada para pengguna media sosial dengan jumlah pengikut/follower yang banyak.. 

Karena strategi bisnisnya, diharapkan dengan endorse pada suatu media sosial tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya minat/ketertarikan orang lain terhadap sesuatu hal yang dipromosikan tersebut. 

Sesuai judul artikel diatas, kenapa perlu berhati-hati dalam menerima tawaran endorse.

Banyak bertebaran pada media sosial, endorse untuk mempromosikan/mengiklankan situs atau permainan judi online. 

Menurut admin, hal ini sangat beresiko sekali bagi para Endorsement yang tidak selektif dalam menerima tawaran.

Mari kita lihat UU ITE Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

Dalam pasal tersebut dijelaskan adanya larangan bagi siapapun untuk mendistribusikan/menyebarkan apapun yang memiliki muatan perjudian.

Dari pandangan penulis, Cukup memiliki muatan saja, sudah dapat disangkakan dengan pasal tersebut.

Lantas bagaimana baiknya..
Saran penulis, bijak-bijaklah dalam menerima tawaran endorse..
Jangan hanya memikirkan dari segi uang yang didapatkan dari hasil endorse tersebut namun juga faktor apakah produk atau iklan yang ditawarkan tersebut bisa berakibat pelanggaran hukum ataukah tidak..

Semoga bermanfaat..

Komentar

Postingan Populer