Langsung ke konten utama

Judgement By Netizens

Manipulasi Algoritma Sistem Judi Online dan Dampak Terhadap Perilaku Dan Pola Pikir

  Perjudian merupakan aktivitas pertaruhan yang mengandalkan elemen ekonomi demi memperoleh keuntungan finansial. Di Indonesia, aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang diatur dalam hukum pidana karena memicu ancaman sosial-ekonomi yang kompleks, mulai dari keterpurukan finansial hingga eskalasi tindakan kriminal. Seiring dengan arus digitalisasi, ruang perjudian bertransformasi dari bentuk konvensional menjadi berbasis elektronik ( online ). Kehadiran judi online memperluas jangkauan aksesibilitas dan pengawasan siber. Fenomena ini tercermin dari data Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah memblokir lebih dari 3,7 juta konten perjudian online. Kendati demikian, aktivitas ekonomi domestik ilegal ini tetap masif; laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 telah mencapai Rp86,82 triliun. Transformasi digital tidak hanya mengubah tampilan permainan (games) menjadi lebih menar...

Membedakan Crypto Currency dengan Digital Currency

Apa itu Crypto Currency?

Crypto diambil dari kata Kriptografi sedangkan Currency adalah Mata Uang. 

Crypto Currency adalah mata uang digital atau elektronik yang menggunakan sistem kriptografi dan menerapkan metode enkripsi. 

Apa itu Digital Currency? 

Digital Currency adalah mata uang digital atau mata uang elektronik. 

Baik Crypto Currency maupun Digital Currency adalah mata uang digital namun sebenarnya keduanya berbeda. 

Lantas apa saja perbedaannya :

Mata uang kripto menggunakan teknologi khusus yaitu blockchain yang merupakan sistem penyimpanan data digital berisikan catatan yang terhubung melalui jaringan kriptografi ;
Dalam penyimpanan aset Crypto ini diperlukan wallet khusus yang terdapat publik key dan private key ;
Menerapkan kriptografi pada produksi mata uang kriptonya, pada walletnya dan teknologi blockchain ;
Diproduksi terbatas ;

Menggunakan algoritma konsensus ;

Memiliki nilai tukar yang fluktuatif sesuai harga pasaran ;

Menggunakan sistem enkripsi serta jaringan terdesentralisasi ;
Identitas pemilik mata uang kripto bersifat anonim.

Mata uang digital merupakan mata uang elektronik yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran ;

Menggunakan jaringan sistem elektronik ;

Tidak menggunakan teknologi blockchain ;

Hanya memerlukan penyimpanan atau wallet biasa ;

Identitas pemiliknya diketahui.


Pendapat Penulis :

Bahwa Uang Crypto Merupakan Pengembangan Konsep Dari Uang Digital Yang Diperbarui Sistem Keamanannya. 

Komentar

Postingan Populer